Selain Kontrak wilayah kerja Migas ada kontrak wilayah untuk pengembangan CBM atau Gas MetanB yang mendapatkan keuntungan dengan split yang lebih besar berdasarkan kondisi lapangan.
Wilayah Kerja GMB adalah daerah tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di dalam Wilayah Hukum Indonesia untuk melaksanakan Pengusahaan GMB, yang berasal dari :
• Wilayah Terbuka (sepenuhnya)
• Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Existing)
• Wilayah Pertambangan Batubara (Existing) :
Kuasa Pertambangan (KP) Batubara
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
• Wilayah Tumpang Tindih antara Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Wilayah Pertambangan Batubara
Pengusahaan Gas Metana Batubara telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 033 Tahun 2006. Pemerintah akan menawarkan wilayah kerja CBM dalam beberapa kelompok wilayah kerja yaitu pada daerah terbuka, pada wilayah kerja migas, pada wilayah kerja batubara dan pada daerah singgungan antara wilayah kerja migas dan wilayah kerja batubara.
Untuk Wilayah Terbuka dan Wilayah Kerja Existing (Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi/Wilayah Pertambangan Batubara/Wilayah Tumpang Tindih) dimana Kontraktor yang bersangkutan tidak berminat, akan dilakukan sistem penawaran Wilayah Kerja GMB melalui Lelang (Tender). Sedangkan untuk Blok yang berada di Wilayah Existing maka apabila kontraktor yang bersangkutan berminat, akan diberikan kesempatan pertama untuk mengusahakan GMB dengan mendirikan badan hukum tersendiri untuk melakukan pengusahaan gas Metana Batubara.
Potensi CBM di Indonesia saat ini diperkirakan sebesar 453,3 TCF dan sebagian besar berada di Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Barito dan Kutai, selebihnya tersebar antara lain di Kalimantan dan Sulawesi. Apabila CBM dapat segera dimanfaatkan akan merupakan salah satu energi jenis alternatif yang sangat potensial di masa depan.


